selamat siang guys...!!!
Salam
Keberkahan hari ini yaitu keberkahan dalam bekerja, belajar, dan beraktifitas
apapun yang membawa pada keridhlaan Tuhan Kita yaitu Allah Subhanahuata'ala.
Mengapa harus berkah ? karena berkah itu membuat kerja yang menumpuk tampak
begitu ringan dikerjakan, belajar yang begitu sulit dapat mudah dipahami dan
beraktifitas apapun menyangkut kehidupan yang bagitu rumit, akan dapat
dengan mudah diselesaikan dengan hasil yang baik dan gemilang.
baiklah
menyangkut tema kita pagi ini yang sangat ekstrim dibahas (bila ilmu belum dipahami) dan
lagi trending topik dikampus kita mengenai CADAR.
langsung
saja karena pembahasan ini sangat menegangkan dan menggetarkan seisi Indonesia
Raya (ini beneran lo!, semua masyarakat di jawa, sumatera dan diberbagai daerah
Islam, hampir selalu menannyakan hal ini dalam kajian Fiqih mereka) maka saya
berinisiatif membagi pembahasan ini ke beberapa sub pokok bagian sebagai
berikut:
1.
apa arti cadar ?
2.
apa hukumnya ?
3.
apakah cadar
merupakan bagian dari kebudayaan ?
Maka
agar lebih fokus ke pembahasan dan paham akan inti sari judul ini. Bagi kalian
tetap terus baca sampai akhir ya. Karena saya akan membahas secara berlahan-lahan serta saya
rujuk dari beberapa sumber yang ahli dibidang Fiqih Agama Islam (karena
apalalah saya yang bukan ahli dibidang ini). Maka berikut pembahasannya :
1.
PENGERTIAN CADAR
Cadar adalah kain yang menutupi sebagian wajah
wanita, berfungsi sebagai penutup dari sebagian aurat mereka, ini persepsi saya
(hem!). lalu bagaimana persepsi sebenarnya dari cadar yang di rujuk dari
berbagai sumber sebagai berikut :
1.
cadar Dalam bahasa
Arab disebut dengan niqab dan bentuk jama`nya adalah nuqub (sumber Pengertian Cadar)
2.
Cadar menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia adalah kain penutup
kepala atau muka (bagi perempuan).
3.
Cadar
Dapat diartikan dengar burdah yaitu pakaian luar atau tirai berjahit, mirip
dengan ‘abaaah/’abaayaa. Niqab (Purdah) ialah sesuatu yang
digunakan oleh wanita bagi menutup bahagian wajah mereka (Sumber Pengertian Cadar) .
Melalui
3 sumber tersebut kita dapat mengerti apa pengertian dari cadar. Sumber
tersebut merupakan bagian terkecil dari sumber-sumber Sekunder. Dimana Sumber yang didatangkan seharusnya bersumber dari rujukan primer seperti buku-buku fiqih dll. (do'akan saja semoga penulis segara memiliki
referensi buku-buku Islam). Karena kajian yang lebih dalam tentang hal ini adalah buku pembahasan para ulama (lagi-lagi karena keterbatasan penulis).Namun setidaknya dari
beberapa sumber yang ada, dapat mengarahkan kita pada satu kesimpulan mengenai cadar yaitu kain penutup wajah.
2.
HUKUM CADAR
Kemudian
masuk kepembahasan ini. Banyak dari kita yang menananyakan apa itu hukum cadar?
Sedangkan didalam Al-Qur’an sendiri sudah jelas tercantum, firman Allah surat
Al Ahzab: 59 yaitu :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ
فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
"Hai Nabi,
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang".
Ayat
diatas menyebutkan bahwa diperintahkan untuk mengulurkan “jilbab mereka
keseluruh tubuh” bukan “seluruh
kepala dan tubuh”. sehingga pendapat ini pun dibahas oleh teman-teman yang mempelajari tafsir ayat. serta beberapa diantaranya menulis dalam blog mereka mengenai hukum cari cadar ini (penulis belum tahu pasti, apakah mereka belajar pemahaman ayat Al-Quran secara tekstual atau kontekstual) sedangkan ada pula dari banyak teman-teman yang menyatakan bahwa cadar itu wajib. sehingga terjadi perselisihan dari pendapat keduanya. Apakah Cadar itu wajib?
menjawab pertanyaan dalam paragraf diatas. Maka hal yang harus kita pahami adalah Bagaiman cara Memutuskan Hukum. Mengingat bahwa Ilmu keislaman itu luas. Maka dalam memutuskan Hukum dalam sebuah perkara yang bersifat memiliki kemaslahatan untuk umum harus di putuskan dengan hati-hati. Oleh karenanya Maka didalam agama islam terdapat Tata Urutan Pengambilan Hukum untuk menjawab problematika penerapan hukum islam dalam kehidupan yaitu:
1. Al-Quran
2. Al-hadist
3.Ijma
4. Qiyas
dari empat hukum tersebut memiliki penjelasan seperti berikut :
Jika didalam AL-quran tidak ditemukan (sebenarnya bukan tidak ditemukan, hanya saja didalam Al-Quran masih disebutkan secara umum sehingga pengetahuan kita tak dapat memahaminya) kita harus melihat bagaimana Hadist/Sunnah yang Rasulullah Sallalahu’alaihiwassalam ajarkan. Jika tidak ada juga, Maka kemudian kita melihat bagaimana Ijtihad para sahabat. Kemudian kalaupun tetap tidak dapat di temukan maka dilakukanlah pengambilan keputusan dengan menggunakan hukum yang terakhir.
menjawab pertanyaan dalam paragraf diatas. Maka hal yang harus kita pahami adalah Bagaiman cara Memutuskan Hukum. Mengingat bahwa Ilmu keislaman itu luas. Maka dalam memutuskan Hukum dalam sebuah perkara yang bersifat memiliki kemaslahatan untuk umum harus di putuskan dengan hati-hati. Oleh karenanya Maka didalam agama islam terdapat Tata Urutan Pengambilan Hukum untuk menjawab problematika penerapan hukum islam dalam kehidupan yaitu:
1. Al-Quran
2. Al-hadist
3.Ijma
4. Qiyas
dari empat hukum tersebut memiliki penjelasan seperti berikut :
Jika didalam AL-quran tidak ditemukan (sebenarnya bukan tidak ditemukan, hanya saja didalam Al-Quran masih disebutkan secara umum sehingga pengetahuan kita tak dapat memahaminya) kita harus melihat bagaimana Hadist/Sunnah yang Rasulullah Sallalahu’alaihiwassalam ajarkan. Jika tidak ada juga, Maka kemudian kita melihat bagaimana Ijtihad para sahabat. Kemudian kalaupun tetap tidak dapat di temukan maka dilakukanlah pengambilan keputusan dengan menggunakan hukum yang terakhir.
Pada pelaksanaannya memang, ada saja hal yang belum termuat atau belum disebutkan secara terperinci didalam Al-Quran maupun Al-hadist mengenai suatu permasalahan dan salah satunya tentang hukum cadar ini. Sehingga para ulama pun mengambil jalan ijtihad. Hasil dari ijtihad inipun berbeda-beda sehingga tidak jarang ada dari segelintir orang tidak mensetujuinya secara frontal,
alasannya ? (hanya mereka dan Allah Subhanahuatalla yang tahu). Oleh karenannya,
sebelum kita melakukan dan memilih untuk berijtihad. Kita lihat terlebih dahulu
apa itu ijtihad dan bagaimana fungsi serta tujuannya.
Pengertian
dari Ijtihad Menurut Wikipedia Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu “Ijtihad (Arab: اجتهاد)
adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan
oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara
yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal
sehat dan pertimbangan matang”.
“Orang yang melakukan ijtihad (mujtahid) harus
benar-benar orang yang taat dan memahami betul isi Al-Qur’an
dan hadis” ( Sumber “Pengertian, Fungsi, dan Macam-macam Ijtihad serta
Contohnya” di Akidah Islam).
Dari pendapat diatas, dipahami bahwa mengambil hukum dengan jalan ijtihad dilakukan tidak dari sembarang orang. Karena hal ini untuk menjaga kemaslahatan kehidupan umat muslim dan menjaga hukum pokok dari sumber islam itu sendiri. Sehingga yang wajib menjadi seorang yang menghukumi permasalahan ini adalah para Alim Ulama. dimana kriteria ulama tersebut benar-benar baik sebagai panutan, tidak mengedepankan nafsu dan akal sesuai yang ada dalam kutipan diatas.
Adapun
alasan dilakukan Ijtihad oleh para sahabat atau para tabi’in dan tabi tabiin
yaitu 1) masyarakat islam terus berkembang dengan banyaknya ideologi yang terus
bermunculan, 2) Rasulullah Salallahu’alaihi Wassalam telah meninggal karenanya
pengambilan suatu permasalahan diputuskan dengan ijtihad berdasarkan dalil
Al-Qur’an, 3) hukum-hukum dalam AL-Quran dan Hadist bersifat global dan alasan
terakhir 4) mengantisipasi perkembangan dunia dalam meletakkan hukum-hukum
fiqhiyah (dapat kalian baca “Tata Urutan Sumber Hukum Islam” di Sumber Hukum Islam).
Melalui
pengertian dan tujuan dilakukan ijtihad yang disebutkan diatas. Maka kita simpulkan
bahwa kita dapat memutuskan suatu perkara baik tidaknya dengan disesuaikan
dalil Agama yaitu Al-quran dan Sunnah (Bukan dalil yang menyesuaikan perkara menurut
ego kita..) dan tentu saja orang yang melakukan itu bukanlah orang yang
asal-asaalan ilmunya tetapi seorang yang paham agama dan dekat dengan
Al-quran serta Al-Hadis.
Selain
kita memahami jalan berijtihad para ulama supaya memantabkan diri kita sendiri mengenai apa itu cadar. Kita dapat
mengkaji bacaa-bacaan sejarah kehidupan Istri rasulullah SallahualaihiWassalm
dan bagaimanakah pola kehidupan mereka sejak dimulainya perkembangan
Islam hingga kejayaan Islam.
Tentu
pembahasan ini adalah pembahasan yang sangat panjang. Butuh banyak informasi yang tak hanya satu-dua artikel yang kita
baca namun juga satu hingga banyak buku yang harus kita kaji. Selain membaca
buku, ada satu hal lagi yang lebih penting untuk menentukan hukum fiqih yang
belum kita pahami yaitu menuntut ilmu dengan Ulama yang sudah paham dibidang
Fiqh.
Pada era modern saat ini, kita harus lebih selektif dalam menuntut ilmu ataupun menerima informasi lainnya. Karena kita dapat melihat fenomena saat ini yang berfatwa ngawur yaitu menyesatkan ( dapat kalian lihat “Ulama Yang Bisa Jadi Panutan” di Youtube profil narasumber Ustadz Dr.Khalid Bassalamah, MA. Di Profil Tokoh)
Pada era modern saat ini, kita harus lebih selektif dalam menuntut ilmu ataupun menerima informasi lainnya. Karena kita dapat melihat fenomena saat ini yang berfatwa ngawur yaitu menyesatkan ( dapat kalian lihat “Ulama Yang Bisa Jadi Panutan” di Youtube profil narasumber Ustadz Dr.Khalid Bassalamah, MA. Di Profil Tokoh)
Maka
dari ketentuan-ketentuan diatas, untuk mengambil hukum Ijtihad sudah pasti kita
akan mengambil hukum dari 4 Imam Ulama Besar yang tentu tidak diragukan lagi
Tingkat Ilmunya oleh seluruh dunia Keislaman, berikut Fatwa-fatwa tokoh 4 Imam
Mazhab tentang Cadar (di ambil dari https://muslim.or.id/ )
1. mazhab
hanafi berpendapat wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya
sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
2. Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat,
namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika
dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat
seluruh tubuh wanita adalah aurat.
3. Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi
(bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai
cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
4. Imam
Ahmad bin Hambal berkata:
كل
شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر
“Setiap bagian tubuh wanita adalah
aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
Dari pendapat para Ulama tersebut, maka
kita sudah memilki gambaran bagaimana mengambil madzhab/keputusan. Sebelumnya
apakah kalian tahu bagaimana menghukumi mazhab?. Madzhab itu memilki hukum boleh
memilih kesalah satu dari empat fatwa dari masing-masing Ulama Besar tersebut. diman
fatwa yang mana lebih condong ingin kalian terapkan dalam kehidupan kalian, Baik
secara teoritis maupun praktis (kalian bisa melihat penjelasan detailnya di
tentang “Pengertian dari Madzhab” di youtube narasumber
yang cantumkan adalah Ustadz Adi Hidayat LC lihat profil lengkap beliau di profil narasumber).
Dari keempat mazhab tersebut pasti ada diantaranya yang akan kalian terapkan
dalam kehidupan. Karena jangan sampai kita memilih suatu fatwa tanpa dalil.
Baiklah melihat penjelasan yang panjang
tersebut, maka penulis simpulkan bahwa Hukum cadar itu ada 2 yaitu disunnahkan
(dianjurkan) dan diwajibkan hal ini sesuai dengan alasan tentang adanya fitnah
wanita.
3. CADAR
DAN KEBUDAYAAN
Dalam
menjawab pernyataan tersebut. banyak hal yang harus dipahami menyeluruh
mengenai “Sejarah Perkembangan Islam di Arab” dan bagaimana “Kondisi Masyarakat
Disana Sebelum Agama Islam Disebarkan”. Melalui cara pengkajian berbagai sumber
tersebut serta melihat bagaimanakah adat-istiadat bangsa Arab dan pola-pola
kehidupan mereka seperti dalam bidang agama, politik, kebudayaan (terutama Cara
berpakaian sebelum Islam masuk sampai bagaimanakah timbulnya cadar bagi wanita).
Melalui hal tersebut, Maka kita akan memahami apa yang dsebutkan adat-sitiadat
atau kebudayaan masyarakat arab Jahiliyah, sebelum islam masuk. Setelah
mengkaji hal diatas, kemudian baru kita mempelajari dan menganalisis bagaimana
kehidupan masyarakat Arab setelah datangnya Islam dari segi kehidupan beragama,
Sosial, politik dan ekonomi (terutama pembahasan Cadar yang diterapkan oleh
istri-istri rasulullah Sallalahu’alaihi Wassalam). Sehingganya melalui
pengkajian kedua sisi tersebut dapat kita ketahui apakah Cadar itu budaya
Masyarakat Arab atau Budaya Islam sendiri.
Membahas
mengenai masyarakat jahiliyah yaitu tingkah laku msayarakat Arab yang disandang
sebagai kebodohan. Al-Quran telah mengabarkan keadaan mereka didalamnya yang
disimpulkan kedalam empat point penting berikut (sumber dari “4 perkata
Jahiliyah dalam Al-Quran” di Kategori Orang-Orang yang Jahil ):
Pertama,
prasangka jahiliyah, itulah suudzan kepada Allah yang merupakan lambang
kerusakan hati dan aqidah. Dan semua kerusakan aqidah di tengah umat,
sumbernya adalah dzan jahiliyah. Memiliki prasangka yang
buruk tentang Allah.
Kedua,
hukum jahiliyah, itulah setiap aturan yang melanggar syariat. Yang merupakan
sumber kerusakan tatanan masyarakat. Ketika manusia dibiarkan meraba untuk
membuat aturan sendiri dengan spekulasi akalnya, bisa dipastikan akan ada
banyak kedzaliman dan ketimpangan. Sehingga mereka butuh aturan syariat, agar
mareka bisa lebih terkendali.
Ketiga,
tabarruj jahiliyah, pamer keindahan tubuh di tengah masyarakat. Yang merupakan
lambang kerusakan wanita. Ketika mereka dibiarkan bebas, tidak dijaga
kehormatannya, pamer aurat di sembarang tempat, maka maksiat akan mewabah di
tengah masyakat.
Keempat,
fanatisme jahiliyah. Cinta dan benci karena golongan. Memberikan pembelaan
karena kepentingan golongan. Sehingga rela menolak kebenaran demi golongan.
Dari
empat prilaku jahiliyah diatas, maka kemudian Islam datang dengan membawa pedoman-pedoman
hidup bagi manusia yang diaplikasikan oleh Rasulullah Sallaluhalaihi Wassalam
dan di contoh oleh para sahabat/sohabiyat, tabiin dan tabi’ tabiin serta umatnya
hingga saat ini.Lalu mengenai masyarakat jahiliyah yang jauh dari norma-norma
kebaikan. Tentu Islam kemudian masuk merubah norma-norma tersebut dalam etika
dan nilai islam. Kita sebagai masyarakat islam saat ini yang telah mengetahui
dan memahami ilmu keislaman. Tentu mengetahui bahwa Islam datang sebagai rahmat
seluruh alam. Sehingga Berkaitan dengan hukum cadar yang Oleh rasulullah
Salallahualahi Wassalam terapkan terhadap kehidupan istrinya. Tentu hal ini
menjadi pertanyaan bagi kita tentang; mengapa hukum cadar digunakan oleh para
muslimah dizaman dulu tak terkecuali istri-istri Rasulullah Sallahualaiwassalam
namun beliau tidak memerintahkan secara langsung (adanya Sabda) bagi muslimah
diera ini dan akan datang. Tentu saat kita membaca kisah kehidupan istri Nabi
Sallahualaihi Wassalam. kita tahu bahwa Khadijah Radhiallahu’anha, Siti Aisyah
Radhiallahu’anha, Zainab Radhiallahu’anha, menggunakan cadar dengan alasan
bahwa menghindari fitnah. Adapun mereka menggunakannyapun setelah Agama Islam
itu diterapkan. lalu melihat hal yang mendasar ini, maka kemudian bagaimanakah
kita menjawab, apakah Cadar bagian dari anjurankah atau kebudayaan Arabkah
atau keIslamankah?.
Sesungguhnya
Penjelasan ini sudah lama dibahas oleh para ahli fiqih dalam penjelasan
sebelumnya. Namun sayangnya sering kali kita tersibukkan dan mencari-cari fatwa
atau ijtihad lain (dimana kita harus menguji kebenarannya). Kita terkadang
sering menghindari kebenaran dan mencari-cari fatwa yang lain sesuai dengan ego
dan kebutuhan kita (disadari ataupun tidak) tetapi semua memang akan dipertanggung
jawabkan, harta, kekuasaan, keilmuan dan lainnya semua memang benar-benar akan dipertanggung
jawabkan.
Lalu
selepas kita melihat kenyataan sekarang ini, bagaimanakah seharusnya kita
bertindak? Jawabannya
berprilakulah yang
bijak dalam melihat kebaikan-kebaikan. Bukankah cadar itu ada karena untuk
suatu kebaikan? Hanya segelintir orang yang melakukannya untuk suatu keburukan.
Misalkan kamu berjalan dibawah pohon yang akarnya lebat hingga keluar menonjol
diatas tanah. Pada waktunya kamu berjalan dan tersandung oleh akar pohon
tersebut hingga kakimu berdarah, manakah yang kamu pilih; memotong akarnya yang
menonjol, atau menebang seluruh pohon. Begitupula untuk memutuskan perkara
wanita bercadar yang jelas telah ada dalilnya. Coba lihatlah vidio yang penulis
cantumkan berikut, mengenai “bagaimana hukum wanita itu bercadar di ” Youtube disampaikan
oleh Ustadz Abdul Somad , LC., MA.
Ingin lihat profil lengkap beliau di Profil Narasumber).
-(bagi kita yang belum mampu ataupun yang sudah mampu
mengaplikasikan ajaran-ajaran islam secara menyeluruh)-
Sangat
jelas dan gamblang disana, bahwa cadar tidak pernah salah, yang sering salah
adalah pemilik prilaku cadar itu sendiri. Keran cadar hakikatnya dianjurkan untuk
semua muslimah dalam menghindari fitnah. Lalu bagi kita, apakah masih tetap
meragukan keutamaan cadar itu ? (jawabannya ada didiri kita masing-masing).
Oleh
karenannya, Dakam kehidupan kita yang penuh kultur ini. Islam datang membawa
pedoman dalam bergaul dikehidupan. Pedoman dalam menyelesaikan suatu perkara
dan menuntun manusia kedalam hidup yang lebih baik dan damai. Mengapakah Islam harus
terperinci dalam mebahas kehidupan? Karena Tuhan Kita lebih tahu bahwa
pemikiran manusia dari abad ke abad akan memilki sejuta pemikiran yang
berbeda-beda menyangkut tentang kehidupan. Oleh karenannya pembahasan Al-Quran bersifat
global/ menyeluruh, sehingga nantinya dalam pengaplikasiannya akan diperinci oleh hadist, yang kemudian akan
diuraikan oleh ijtihad untuk menyelesaikan perkara yang menyangkut
tentang adab pergaulan manusia dalam kehidupan dari waktu kewaktu.
Maka
Marilah kita menyimpulkan dalam penulisan yang panjang ini tentang CARA MENGHUKUMI CADAR yaitu Hukum
memakai cadar adalah Sunnah yang dianjurkan dan wajib jika takut adanya fitnah
besar pada wanita. Kalaupun jika kita memilki prinsip tidak menggunakannya maka
berilah kelapangan bagi sebagian yang lain yang ingin menggunakannya dimana cadar
merupakan hajat antara ibadah seorang muslimah dengan Allah Subhanahuata’alla. Dia
telah menyempurnakan ibadahnya dengan cara yang baik, maka dukunglah mereka
dengan cara yang baik pula. Meskipun kita belum memilki prinsip tersebut. Tetapi
melalui cara tersebut maka kita akan paham apa manfaat cadar itu sendiri. Sallam
keberkahan untuk kita semua. Aamiin.
See
you in my next article.
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah yang baik