CADAR ; KESADARAN DAN KEBUDAYAAN ISLAM



selamat siang guys...!!!
Salam Keberkahan hari ini yaitu keberkahan dalam bekerja, belajar, dan beraktifitas apapun yang membawa pada keridhlaan Tuhan Kita yaitu Allah Subhanahuata'ala. Mengapa harus berkah ? karena berkah itu membuat kerja yang menumpuk tampak begitu ringan dikerjakan, belajar yang begitu sulit dapat mudah dipahami dan beraktifitas apapun menyangkut kehidupan yang bagitu rumit, akan dapat dengan mudah diselesaikan dengan hasil yang baik dan gemilang.

baiklah menyangkut tema kita pagi ini yang sangat ekstrim dibahas (bila ilmu belum dipahami) dan lagi trending topik dikampus kita mengenai CADAR. 

langsung saja karena pembahasan ini sangat menegangkan dan menggetarkan seisi Indonesia Raya (ini beneran lo!, semua masyarakat di jawa, sumatera dan diberbagai daerah Islam, hampir selalu menannyakan hal ini dalam kajian Fiqih mereka) maka saya berinisiatif membagi pembahasan ini ke beberapa sub pokok bagian sebagai berikut:
1.      apa arti cadar ?
2.      apa hukumnya ?
3.      apakah cadar merupakan bagian dari kebudayaan ?

Maka agar lebih fokus ke pembahasan dan paham akan inti sari judul ini. Bagi kalian tetap terus baca sampai akhir ya. Karena saya akan membahas secara berlahan-lahan serta saya rujuk dari beberapa sumber yang ahli dibidang Fiqih Agama Islam (karena apalalah saya yang bukan ahli dibidang ini). Maka berikut pembahasannya :

1.      PENGERTIAN CADAR
Cadar adalah kain yang menutupi sebagian wajah wanita, berfungsi sebagai penutup dari sebagian aurat mereka, ini persepsi saya (hem!). lalu bagaimana persepsi sebenarnya dari cadar yang di rujuk dari berbagai sumber sebagai berikut :

1.      cadar Dalam bahasa Arab disebut dengan niqab dan bentuk jama`nya adalah nuqub (sumber Pengertian Cadar)
2.      Cadar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan). 
3.      Cadar Dapat diartikan dengar burdah yaitu pakaian luar atau tirai berjahit, mirip dengan ‘abaaah/’abaayaa. Niqab (Purdah) ialah sesuatu yang digunakan oleh wanita bagi menutup bahagian wajah mereka (Sumber Pengertian Cadar) .

Melalui 3 sumber tersebut kita dapat mengerti apa pengertian dari cadar. Sumber tersebut merupakan bagian terkecil dari sumber-sumber Sekunder. Dimana Sumber yang didatangkan seharusnya bersumber dari rujukan primer seperti buku-buku fiqih dll. (do'akan saja semoga penulis segara memiliki referensi buku-buku Islam). Karena kajian yang lebih dalam tentang hal ini adalah buku pembahasan para ulama (lagi-lagi karena keterbatasan penulis).Namun setidaknya dari beberapa sumber yang ada, dapat mengarahkan kita pada satu kesimpulan mengenai cadar yaitu kain penutup wajah.

2.      HUKUM CADAR
Kemudian masuk kepembahasan ini. Banyak dari kita yang menananyakan apa itu hukum cadar? Sedangkan didalam Al-Qur’an sendiri sudah jelas tercantum, firman Allah surat Al Ahzab: 59 yaitu :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Ayat diatas menyebutkan bahwa diperintahkan untuk mengulurkan “jilbab mereka keseluruh tubuh” bukan “seluruh kepala dan tubuh”. sehingga pendapat ini pun dibahas oleh teman-teman yang mempelajari tafsir ayat. serta beberapa diantaranya menulis dalam blog mereka mengenai hukum cari cadar ini (penulis belum tahu pasti, apakah mereka belajar pemahaman ayat Al-Quran secara tekstual atau kontekstual) sedangkan ada pula dari banyak teman-teman yang menyatakan bahwa cadar itu wajib. sehingga terjadi perselisihan dari pendapat keduanya. Apakah Cadar itu wajib?
menjawab pertanyaan dalam paragraf diatas. Maka hal yang harus kita pahami adalah Bagaiman cara Memutuskan Hukum. Mengingat bahwa Ilmu keislaman itu luas. Maka dalam memutuskan Hukum dalam sebuah perkara yang bersifat memiliki kemaslahatan untuk umum harus di putuskan dengan hati-hati. Oleh karenanya  Maka didalam agama islam  terdapat Tata Urutan Pengambilan Hukum untuk menjawab problematika penerapan hukum islam dalam kehidupan yaitu:
1. Al-Quran
2. Al-hadist
3.Ijma
4. Qiyas
dari empat hukum tersebut memiliki penjelasan seperti berikut :
Jika didalam AL-quran tidak ditemukan (sebenarnya bukan tidak ditemukan, hanya saja didalam Al-Quran masih disebutkan secara umum sehingga pengetahuan kita tak dapat memahaminya) kita harus melihat bagaimana Hadist/Sunnah yang Rasulullah Sallalahu’alaihiwassalam ajarkan. Jika tidak ada juga, Maka kemudian kita melihat bagaimana Ijtihad para sahabat. Kemudian kalaupun tetap tidak dapat di temukan maka dilakukanlah pengambilan keputusan dengan menggunakan hukum yang terakhir.

Pada pelaksanaannya memang, ada saja hal yang belum termuat atau belum disebutkan secara terperinci didalam Al-Quran maupun Al-hadist mengenai suatu permasalahan dan salah satunya tentang hukum cadar ini. Sehingga para ulama pun mengambil jalan ijtihad. Hasil dari ijtihad inipun berbeda-beda sehingga tidak jarang  ada dari segelintir orang tidak mensetujuinya secara frontal, alasannya ? (hanya mereka dan Allah Subhanahuatalla yang tahu). Oleh karenannya, sebelum kita melakukan dan memilih untuk berijtihad. Kita lihat terlebih dahulu apa itu ijtihad dan bagaimana fungsi serta tujuannya.

Pengertian dari Ijtihad Menurut Wikipedia Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu “Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang”.

“Orang yang melakukan ijtihad (mujtahid) harus benar-benar orang yang taat  dan memahami  betul isi Al-Qur’an dan hadis” ( Sumber “Pengertian, Fungsi, dan Macam-macam Ijtihad serta Contohnya” di Akidah Islam).

Dari pendapat diatas, dipahami bahwa mengambil hukum dengan jalan ijtihad dilakukan tidak dari sembarang orang. Karena hal ini untuk menjaga kemaslahatan kehidupan umat muslim dan menjaga hukum pokok dari sumber islam itu sendiri. Sehingga yang wajib menjadi seorang yang menghukumi permasalahan ini adalah para Alim Ulama. dimana kriteria ulama tersebut benar-benar baik sebagai panutan, tidak mengedepankan nafsu dan akal sesuai yang ada dalam kutipan diatas.

Adapun alasan dilakukan Ijtihad oleh para sahabat atau para tabi’in dan tabi tabiin yaitu 1) masyarakat islam terus berkembang dengan banyaknya ideologi yang terus bermunculan, 2) Rasulullah Salallahu’alaihi Wassalam telah meninggal karenanya pengambilan suatu permasalahan diputuskan dengan ijtihad berdasarkan dalil Al-Qur’an, 3) hukum-hukum dalam AL-Quran dan Hadist bersifat global dan alasan terakhir 4) mengantisipasi perkembangan dunia dalam meletakkan hukum-hukum fiqhiyah (dapat kalian baca “Tata Urutan Sumber Hukum Islam” di Sumber Hukum Islam).

Melalui pengertian dan tujuan dilakukan ijtihad yang disebutkan diatas. Maka kita simpulkan bahwa kita dapat memutuskan suatu perkara baik tidaknya dengan disesuaikan dalil Agama yaitu Al-quran dan Sunnah (Bukan dalil yang menyesuaikan perkara menurut ego kita..) dan tentu saja orang yang melakukan itu bukanlah orang yang asal-asaalan ilmunya tetapi seorang yang paham agama dan dekat dengan Al-quran serta Al-Hadis.

Selain kita memahami jalan berijtihad para ulama supaya memantabkan diri kita sendiri mengenai apa itu cadar. Kita dapat mengkaji bacaa-bacaan sejarah kehidupan Istri rasulullah SallahualaihiWassalm   dan bagaimanakah pola kehidupan mereka sejak dimulainya perkembangan Islam hingga kejayaan Islam.

Tentu pembahasan ini adalah pembahasan yang sangat panjang. Butuh banyak informasi yang tak hanya satu-dua artikel yang kita baca namun juga satu hingga banyak buku yang harus kita kaji. Selain membaca buku, ada satu hal lagi yang lebih penting untuk menentukan hukum fiqih yang belum kita pahami yaitu menuntut ilmu dengan Ulama yang sudah paham dibidang Fiqh. 

Pada era modern saat ini, kita harus lebih selektif dalam menuntut ilmu ataupun menerima informasi lainnya. Karena kita dapat melihat fenomena saat ini yang berfatwa ngawur yaitu menyesatkan ( dapat kalian lihat “Ulama Yang Bisa Jadi Panutan” di Youtube profil narasumber Ustadz Dr.Khalid Bassalamah, MA. Di Profil Tokoh)

Maka dari ketentuan-ketentuan diatas, untuk mengambil hukum Ijtihad sudah pasti kita akan mengambil hukum dari 4 Imam Ulama Besar yang tentu tidak diragukan lagi Tingkat Ilmunya oleh seluruh dunia Keislaman, berikut Fatwa-fatwa tokoh 4 Imam Mazhab tentang Cadar (di ambil dari https://muslim.or.id/ )
1.      mazhab hanafi berpendapat wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
2.      Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
3.      Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
4.      Imam Ahmad bin Hambal berkata:
كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
Dari pendapat para Ulama tersebut, maka kita sudah memilki gambaran bagaimana mengambil madzhab/keputusan. Sebelumnya apakah kalian tahu bagaimana menghukumi mazhab?. Madzhab itu memilki hukum boleh memilih kesalah satu dari empat fatwa dari masing-masing Ulama Besar tersebut. diman fatwa yang mana lebih condong ingin kalian terapkan dalam kehidupan kalian, Baik secara teoritis maupun praktis (kalian bisa melihat penjelasan detailnya di tentang “Pengertian dari Madzhab” di  youtube narasumber yang cantumkan adalah Ustadz Adi Hidayat LC lihat profil lengkap beliau di profil narasumber). Dari keempat mazhab tersebut  pasti ada diantaranya yang akan kalian terapkan dalam kehidupan. Karena jangan sampai kita memilih suatu fatwa tanpa dalil.

Baiklah melihat penjelasan yang panjang tersebut, maka penulis simpulkan bahwa Hukum cadar itu ada 2 yaitu disunnahkan (dianjurkan) dan diwajibkan hal ini sesuai dengan alasan tentang adanya fitnah wanita.

3.      CADAR DAN KEBUDAYAAN
Dalam menjawab pernyataan tersebut. banyak hal yang harus dipahami menyeluruh mengenai “Sejarah Perkembangan Islam di Arab” dan bagaimana “Kondisi Masyarakat Disana Sebelum Agama Islam Disebarkan”. Melalui cara pengkajian berbagai sumber tersebut serta melihat bagaimanakah adat-istiadat bangsa Arab dan pola-pola kehidupan mereka seperti dalam bidang agama, politik, kebudayaan (terutama Cara berpakaian sebelum Islam masuk sampai bagaimanakah timbulnya cadar bagi wanita). Melalui hal tersebut, Maka kita akan memahami apa yang dsebutkan adat-sitiadat atau kebudayaan masyarakat arab Jahiliyah, sebelum islam masuk. Setelah mengkaji hal diatas, kemudian baru kita mempelajari dan menganalisis bagaimana kehidupan masyarakat Arab setelah datangnya Islam dari segi kehidupan beragama, Sosial, politik dan ekonomi (terutama pembahasan Cadar yang diterapkan oleh istri-istri rasulullah Sallalahu’alaihi Wassalam). Sehingganya melalui pengkajian kedua sisi tersebut dapat kita ketahui apakah Cadar itu budaya Masyarakat Arab atau Budaya Islam sendiri.

Membahas mengenai masyarakat jahiliyah yaitu tingkah laku msayarakat Arab yang disandang sebagai kebodohan. Al-Quran telah mengabarkan keadaan mereka didalamnya yang disimpulkan kedalam empat point penting berikut (sumber dari “4 perkata Jahiliyah dalam Al-Quran” di Kategori Orang-Orang yang Jahil ):
Pertama, prasangka jahiliyah, itulah suudzan kepada Allah yang merupakan lambang kerusakan hati dan aqidah. Dan semua kerusakan aqidah di tengah umat,  sumbernya adalah dzan jahiliyah. Memiliki prasangka yang buruk tentang Allah.
Kedua, hukum jahiliyah, itulah setiap aturan yang melanggar syariat. Yang merupakan sumber kerusakan tatanan masyarakat. Ketika manusia dibiarkan meraba untuk membuat aturan sendiri dengan spekulasi akalnya, bisa dipastikan akan ada banyak kedzaliman dan ketimpangan. Sehingga mereka butuh aturan syariat, agar mareka bisa lebih terkendali.
Ketiga, tabarruj jahiliyah, pamer keindahan tubuh di tengah masyarakat. Yang merupakan lambang kerusakan wanita. Ketika mereka dibiarkan bebas, tidak dijaga kehormatannya, pamer aurat di sembarang tempat, maka maksiat akan mewabah di tengah masyakat.
Keempat, fanatisme jahiliyah. Cinta dan benci karena golongan. Memberikan pembelaan karena kepentingan golongan. Sehingga rela menolak kebenaran demi golongan.

Dari empat prilaku jahiliyah diatas, maka kemudian Islam datang dengan membawa pedoman-pedoman hidup bagi manusia yang diaplikasikan oleh Rasulullah Sallaluhalaihi Wassalam dan di contoh oleh para sahabat/sohabiyat, tabiin dan tabi’ tabiin serta umatnya hingga saat ini.Lalu mengenai masyarakat jahiliyah yang jauh dari norma-norma kebaikan. Tentu Islam kemudian masuk merubah norma-norma tersebut dalam etika dan nilai islam. Kita sebagai masyarakat islam saat ini yang telah mengetahui dan memahami ilmu keislaman. Tentu mengetahui bahwa Islam datang sebagai rahmat seluruh alam. Sehingga Berkaitan dengan hukum cadar yang Oleh rasulullah Salallahualahi Wassalam terapkan terhadap kehidupan istrinya. Tentu hal ini menjadi pertanyaan bagi kita tentang; mengapa hukum cadar digunakan oleh para muslimah dizaman dulu tak terkecuali istri-istri Rasulullah Sallahualaiwassalam namun beliau tidak memerintahkan secara langsung (adanya Sabda) bagi muslimah diera ini dan akan datang. Tentu saat kita membaca kisah kehidupan istri Nabi Sallahualaihi Wassalam. kita tahu bahwa Khadijah Radhiallahu’anha, Siti Aisyah Radhiallahu’anha, Zainab Radhiallahu’anha, menggunakan cadar dengan alasan bahwa menghindari fitnah. Adapun mereka menggunakannyapun setelah Agama Islam itu diterapkan. lalu melihat hal yang mendasar ini, maka kemudian bagaimanakah kita menjawab, apakah Cadar bagian dari  anjurankah atau kebudayaan Arabkah atau keIslamankah?.

Sesungguhnya Penjelasan ini sudah lama dibahas oleh para ahli fiqih dalam penjelasan sebelumnya. Namun sayangnya sering kali kita tersibukkan dan mencari-cari fatwa atau ijtihad lain (dimana kita harus menguji kebenarannya). Kita terkadang sering menghindari kebenaran dan mencari-cari fatwa yang lain sesuai dengan ego dan kebutuhan kita (disadari ataupun tidak) tetapi semua memang akan dipertanggung jawabkan, harta, kekuasaan, keilmuan dan lainnya semua memang benar-benar akan dipertanggung jawabkan.

Lalu selepas kita melihat kenyataan sekarang ini, bagaimanakah seharusnya kita bertindak? Jawabannya 

-(bagi kita yang belum mampu ataupun yang sudah mampu mengaplikasikan ajaran-ajaran islam secara menyeluruh)- 

berprilakulah yang bijak dalam melihat kebaikan-kebaikan. Bukankah cadar itu ada karena untuk suatu kebaikan? Hanya segelintir orang yang melakukannya untuk suatu keburukan. Misalkan kamu berjalan dibawah pohon yang akarnya lebat hingga keluar menonjol diatas tanah. Pada waktunya kamu berjalan dan tersandung oleh akar pohon tersebut hingga kakimu berdarah, manakah yang kamu pilih; memotong akarnya yang menonjol, atau menebang seluruh pohon. Begitupula untuk memutuskan perkara wanita bercadar yang jelas telah ada dalilnya. Coba lihatlah vidio yang penulis cantumkan berikut, mengenai “bagaimana hukum wanita itu bercadar di ” Youtube  disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad , LC., MA. Ingin lihat profil lengkap beliau di Profil Narasumber).

Sangat jelas dan gamblang disana, bahwa cadar tidak pernah salah, yang sering salah adalah pemilik prilaku cadar itu sendiri. Keran cadar hakikatnya dianjurkan untuk semua muslimah dalam menghindari fitnah. Lalu bagi kita, apakah masih tetap meragukan keutamaan cadar itu ? (jawabannya ada didiri kita masing-masing).

Oleh karenannya, Dakam kehidupan kita yang penuh kultur ini. Islam datang membawa pedoman dalam bergaul dikehidupan. Pedoman dalam menyelesaikan suatu perkara dan menuntun manusia kedalam hidup yang lebih baik dan damai. Mengapakah Islam harus terperinci dalam mebahas kehidupan? Karena Tuhan Kita lebih tahu bahwa pemikiran manusia dari abad ke abad akan memilki sejuta pemikiran yang berbeda-beda menyangkut tentang kehidupan. Oleh karenannya pembahasan Al-Quran bersifat global/ menyeluruh, sehingga nantinya dalam pengaplikasiannya akan  diperinci oleh hadist, yang kemudian akan diuraikan oleh ijtihad  untuk menyelesaikan perkara yang menyangkut tentang adab pergaulan manusia dalam kehidupan dari waktu kewaktu.

Maka Marilah kita menyimpulkan dalam penulisan yang panjang ini tentang CARA MENGHUKUMI CADAR yaitu Hukum memakai cadar adalah Sunnah yang dianjurkan dan wajib jika takut adanya fitnah besar pada wanita. Kalaupun jika kita memilki prinsip tidak menggunakannya maka berilah kelapangan bagi sebagian yang lain yang ingin menggunakannya dimana cadar merupakan hajat antara ibadah seorang muslimah dengan Allah Subhanahuata’alla. Dia telah menyempurnakan ibadahnya dengan cara yang baik, maka dukunglah mereka dengan cara yang baik pula. Meskipun kita belum memilki prinsip tersebut. Tetapi melalui cara tersebut maka kita akan paham apa manfaat cadar itu sendiri. Sallam keberkahan untuk kita semua. Aamiin.

See you in my next article.

Comments